Legalisasi Jual Beli Khamar di Indonesia Perspektif Hukum Islam (Penerapan Fatwa Syekh Ali Jum’ah)
DOI:
https://doi.org/10.56721/pledoi.v3i1.309Keywords:
legalitas, Khamar, Jual Beli, Syekh Ali Jum'a, Hukum IslamAbstract
Keluarnya Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memberikan legitimasi terhadap distribusi miras melahirkan gejolak dan polemik pro kontra di masyarakat. Sehingga Perpres tersebut dicabut, namun berbagai masyarakat kontra terhadap pencabutan tersebut khususnya di daerah minoritas. Sedangkan dalam Islam konteks jual beli khamar terdapat ulama yang membolehkan salah satunya Syekh Ali Jum’ah. Oleh karena itu, Penelitian ini menguraikan 1) Bagaimana hukum Khamar perspektif Hukum Islam; 2) Bagaimana hukum jual beli khamar menurut Syekh Ali Jum’ah; dan 3) Bagaimana legalisasi jual beli khmar di Indonesia menurut fatwa Syekh Ali Jum’ah. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif (liblary research) dengan pendekatan yuridis normatif dan teologis normatif syar’i. Sumber data primer berasal dari buku, jurnal yang membahas secara khusus hukum khamar dan sumber sekunder berasal dari literatur dan data pendukung penelitian. Adapun analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) dalam Islam hukum khamar adalah haram secara mutlak; 2) Menurut Syekh Ali Jum’ah dalam fatwahnya bahwa hukum jual beli khamar boleh bagi masyarakat muslim di wilayah negara non-muslim; 3) Leglitas jual beli khamar di Indonesia menurut fatwa Syekh Ali Jum’ah dapat diterapkan namun khusus bagi wilayah atau daerah yang minoritas Muslim. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah membuat regulasi secara khusus untuk pendistribusian atau jual beli khamar bagi daerah yang minoritas muslim.