Ratifikasi Konvensi 1951 Dan Protokol 1967 Tentang Pengungsian Sebagai Respon Pemerintah Terhadap Penolakan Pengungsi Korban Perang Di Indonesia Perspektif Pancasila Dan UUD 1945

Authors

  • Andi Agung Mallongi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Anjas Saputra Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.56721/pledoi.v3i1.306

Keywords:

Ratifikasi, konvensi 1951, pengungsi, korban perang

Abstract

Tujuan penelitian ini menyelidiki pentingnya meratifikasi Konvensi Terkait Status Pengungsi tahun 1951 dan Protokol New York tahun 1967 tentang pengungsi internasional bagi Indonesia perspektif pancasila dan UUD 1945. di Indonesia sendiri belum ada peraturan yang dapat digunakan sebagai patokan untuk menangani masalah pengungsi secara efektif dan efisien. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memiliki peran sentral dalam mengukuhkan fondasi nilai, prinsip, dan sistem pemerintahan di Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara, dan UUD 1945, sebagai konstitusi tertinggi, saling melengkapi dan menjadi pijakan utama bagi kemajuan Indonesia. Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menetapkan prinsip prinsip dasar HAM yang mencakup hak hak individu, dan sangat relavan dalam konteks pengungsi, tetapi di Indonesia sendiri belum meratifikasi Protokol Status Pengungsi tahun 1951 dan Protokol New York tahun 1967 tentang pengungsi internasional, yang merupakan alat hukum pengungsi internasional kontemporer. Selain itu, kedua Konvensi tersebut menunjukkan perhatian global terhadap hak asasi manusia terhadap pengungsi internasional, serta respon pemerintah terhadap fenomena penolakan pengungsian korban perang di Indonesia, jika Indonesia meratifikasi Konvensi maka Indonesia akan lebih mudah dan komprehensif untuk menyelesaikan masalah pengungsi dan pencari suaka. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yang bersifat hukum normatif, dengan melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, serta 4 teori hukum.

Downloads

Published

2024-03-30

How to Cite

Mallongi, A. A., & Saputra, A. (2024). Ratifikasi Konvensi 1951 Dan Protokol 1967 Tentang Pengungsian Sebagai Respon Pemerintah Terhadap Penolakan Pengungsi Korban Perang Di Indonesia Perspektif Pancasila Dan UUD 1945. PLEDOI (Jurnal Hukum Dan Keadilan), 3(1), 34–47. https://doi.org/10.56721/pledoi.v3i1.306

Issue

Section

Articles