Perizinan Pendistribusian Musik Melalui Platform Digital di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta

Authors

  • Rila Kusumaningsih Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.56721/pledoi.v3i1.295

Keywords:

digital, hak cipta, perizinan, pendistribusian

Abstract

Lahirnya aplikasi musik streaming memberikan kemudahan untuk memilih lagu. Aplikasi pemutar musik dapat diakses melalui digital platform. Digital platform adalah sekumpulan software yang membentuk suatu sistem tertentu. Software ini dapat dibuka pada PC atau sistem android. Jika berada pada sistem android, maka digital paltform paling diminati. Produk berbentuk fisik seperti kaset atau CD sebenarnya membatasi potensi pembajakan karena kualitasnya tidak sebaik kaset atau CD aslinya. Sehingga konsumen lebih memilih produk asli. Ketika produk musik diubah ke versi digital, kualitas versi bajakan akan sama dengan produk aslinya. Sehingga membuat konsumen memilih produk bajakan karena harga lebih murah bahkan gratis.Metode yang digunakan dalam penelitian ialah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Dari penelitian diperoleh bahwa pemerintah belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta musik melalui platform digital karena dalam Undang-Undang Hak Cipta hanya mengatur mengenai penyelesaian sengketa bukan tentang bagaimana perlindungan terhadap karya yang didistribusikan melalui platform digital. Maka pemerintah harus tegas dengan menerbitkan kebijakan melalui Peraturan Perundang-Undangan guna melindungi karya yang ada di platform digital,  mengingat karya yang ditampilkan di berbagai platform digital adalah hasil kemampuan dan kreativitas manusia atau pencipta dalam Hak Kekayaan Intelektual yang berhak untuk mendapatkan perlindungan.

Downloads

Published

2024-03-30

How to Cite

Kusumaningsih, R. (2024). Perizinan Pendistribusian Musik Melalui Platform Digital di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta. PLEDOI (Jurnal Hukum Dan Keadilan), 3(1), 11–21. https://doi.org/10.56721/pledoi.v3i1.295

Issue

Section

Articles