IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK-HAK ANAK YATIM PIATU DALAM UPAYA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
DOI:
https://doi.org/10.56721/amalinsani.v4i2.296Keywords:
Yatim Piatu, Perlindungan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, Pemenuhan HakAbstract
Yatim piatu merupakan kondisi sosial yang selalu ada disetiap masyarakat, baik Masyarakat menengah maupun masyarakat kebawah. Perlunya perhatian khusus, karena kemampuan ekonomi keluarga yang rendah membuat mereka patah semangat, mereka harus dirangkul untuk bangkit dari keterpurukan dengan mendapatkan hak-hak mereka, serta pemerintah harus memberikan perawatan, bimbingan, pemeliharaan, kesehatan dan pendidikan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui sejauh mana hak-hak anak yatim piatu serta peran lembaga dalam mewujudkan hak-hak yang harus diberikan kepada anak-anak yang sudah ditinggal oleh orang tuannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif atau juga yang disebut dengan penelitian hukum doctrinal. Digunakan metode kajian kepustakaan sehingga data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Dalam menganalisis data penulis menggunakan data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang didapat adalah jaminan hak-hak kesejahteraan dan perlindungan anak serta peran Lembaga negara seperti Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang dimana lembaga ini berbasis pengasuhan residensial atau pengasuhan alternatif terakhir dan bersifat sementara bagi anak asuh.
Downloads
References
Fetra Bonita Sari, Risda Amini, M. (2020). Jurnal basicedu. Jurnal Basicedu,. Jurnal Basicedu, 5(5), 3(2), 524–532.
Firdaus, M. I. (2012). Dahsyatnya berkah menyantuni anak yatim. Pustaka Albana.
Fitri, A. N., Riana, A. W., & Fedryansyah, M. (2015). Perlindungan hak-hak anak dalam upaya peningkatan kesejahteraan anak. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1).
Huda, M. C., & S HI, M. (2021). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute.
Permana, F. A., & Wijayanti, S. N. (2022). Peran Negara dalam Melindungi Hak-Hak Konstitusional Anak Terlantar di Indonesia. Media of Law and Sharia, 3(3), 219–234.
Retnaningsih, H. (2021). Urgensi Perlindungan Sosial dalam Upaya Pemenuhan Hak-Hak Anak Yatim Piatu Korban Pandemi Covid-19. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 12(2), 237–253.
Rosalin, L. N., & Octarra, H. S. (2018). Konvensi hak-hak anak: Bagaimana implementasinya di Indonesia. Puskapa. Org.
Sungkono, S., & Khotimah, K. (2021). Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Mukti Wibawa Ponorogo dalam Membentuk Life Skill Anak Asuh Melalui Pelatihan Kewirausahaan. Journal of Community Development and Disaster Management, 3(2), 31–42.
Supramono, G. (2008). Hukum yayasan di Indonesia. Rineka Cipta.
Susetio, W. (2021). Penyuluhan Hukum terhadap Hak Kesejahteraan Anak bagi Anak Yatim Piatu di Pesantren Rumah Quran Umar bin Khattab Bogor. Jurnal Abdimas, 7(3). https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Journal-20295-11_1435.pdf
Warassih, E., Paksi, T. F. M., & Perdana, R. A. (2016). Penelitian hukum interdisipliner: Sebuah pengantar menuju sosio-legal. (No Title). https://cir.nii.ac.jp/crid/1130000796290406016
Wijayanti, H. A. M. A. (2020). Wijayakusuma Law Review. Wijayakusuma Law Rewiew, 2(1), 38–43.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 AMAL INSANI (Indonesian Multidiscipline of Social Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.