Konsep 1:1 Abdullahi Ahmed An-Naim dalam Pembagian Harta Waris Laki-Laki dan Perempuan Ditinjau dari Perspektif Maslahah Mursalah Wahbah Zuhaili
DOI:
https://doi.org/10.56721/amalinsani.v3i2.226Keywords:
Abdullahi Ahmed An-Naim, Konsep Satu Banding Satu, Maslahah MursalahAbstract
Dalam Islam seseorang yang meninggal dunia, maka harta yang dimiliki akan diwariskan kepada ahli waris. Tapi dalam prosesnya seringkali tidaklah berjalan mulus, contohnya dalam hukum pembagian harta waris laki-laki dan perempuan (2:1). Dalam konsep tersebut terlihat adanya ketidakseimbangan pembagian harta waris antara laki-laki dan perempuan, dimana laki-laki mendapat bagian lebih banyak dari perempuan. Pro dan kontra muncul dari kalangan para cendikiawan muslim. Abdullahi Ahmed An-Naim sebagai tokoh pembaharuan hukum Islam kontemporer, menganggap konsep (2:1) sebagai sesuatu yang terdapat diskriminasi terhadap perempuan serta tidak relavan digunakan di zaman sekarang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang berpijak pada sumber-sumber pustaka yang relavan dengan penelitian menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan, konsep (1:1) dalam pembagian harta waris laki-laki dan perempuan bila ditinjau perspektif Maslahah Mursalah terdapat kejanggalan, bahwa konsep (1:1) tidak memenuhi syarat, bila mengacu kepada pendapat Wahbah Zuhaili tentang syarat-syarat diterimanya Maslahah Mursalah sebagai dasar hukum dalam menerapkan hukum Islam.
Downloads
References
Abdillah, J. (2014). Pembaruan Hukum Publik Syariah: Perspektif Abdullah Ahmed Al-na’im. Al-’Adalah, 12(2).
Al-Zuhailiy, W. (2006). Ushul Fiqh Islamiy. Dar al Fiqr.
An-Na’im, A. A. (1990). Human Rights in the Muslim World: Socio-political Conditions and Scriptural Imperatives-a Preliminary Inquiry. Harv. Hum. Rts. J., 3, 13.
An-Na’im, A. (2016). Abdullahi. Dekontruksi Syariah: Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia, dan Hubungan Internasional Dalam Islam. Terj. Ahmad Suaedy. Yogyakarta: IRCiSoD.
Ash-Shabuny, M. A. (1979). Al-Mawaris Fi Syariatil Islamiyah ‘Ala Dhouil Kitab Was Sunnah. Alim al Kitab.
Latief, M. H., & Islam, H. K. (n.d.). Implementasi Metodologi Gerak Ganda Fazlur Rahman dan Naskh Terbalik Abdullahi Ahmed An Na’im dalam Kewarisan Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan.
Moh, D. (2009). Abdullah Ahmed an-Na’im: Epistemologi Hukum Islam. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Malik, A. (2020). Al-Quran dan Pembentukan Syariat (Reinterpretasi Quran untuk Evolusi Syariah ala Ahmad an Naim). Al Wajid Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fak. Ushuluddin dan Dakwah IAIN Bone, 1.
Mirhan, A. M. (2015). Refleksi Penciptaan Manusia Berbangsa-Bangsa dan Bersuku-suku (Telaah Surah Al-Hujurat Ayat 13). Jurnal Studia Insania, 3(1), 1–7.
Nawawi, M. (2016). Pengantar Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Buku Pustaka Radja.
Rahmalia, A., & Putra, R. P. (2022). Nasikh Wa Al-Mansukh. El-Mu’Jam. Jurnal Kajian Al Qur’an dan Al-Hadis, 2(1), 28–38.
Subki, M., & Fitrah Sugiarto, S. (2021). Penafsiran QS. Al-Hujurat [49] Ayat 13 tentang Kesetaraan Gender Dalam Al-Qur’an Menurut Quraish Shihab dan Sayyid Quthb. Al Furqan: Jurnal Ilmu Al Quran dan Tafsir, 4(1), 11–23.
Subki, M., Sugiarto, F., & Sumarlin. (2021). Penafsiran QS. Al-Hujurat [49] Ayat 13 tentang Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an Menurut Quraish Shihab dan Sayyid Quthb: Al Furqan. Jurnal Ilmu Al Quran dan Tafsir, 4(1):11-23.
Taufiq, A. (2018). Pemikiran Abdullah Ahmed An-Naim tentang Dekontruksi Syari’ah sebagai Sebuah Solusi. International Journal Ihya’‘Ulum Al-Din, 20(2), 142–166.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 AMAL INSANI (Indonesian Multidiscipline of Social Journal)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.