Urgensi Sistem Informasi Ketenagakerjaan di Kota Serang

Authors

  • Afriman Oktavianus Universitas Primagraha

DOI:

https://doi.org/10.56721/amalinsani.v3i1.114

Keywords:

Ketenagakerjaan, Informasi, Kebijakan

Abstract

Sistem informasi ketenagakerjaan sangat penting untuk perumusan kebijakan, strategi, dan program ketenagakerjaan dalam pengembangan dan penyelesaian masalah ketenagakerjaan saat ini dan masa depan. Kota Serang sebagai daerah penyangga DKI Jakarta banyak terdapat pekerja di sektor ekonomi. Penulis mengkaji bagaimana sistem informasi ketenagakerjaan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan bagaimana implementasi sistem informasi ketenagakerjaan di kota Serang pasca diundangkannya Perda Kota Serang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Saat ini kita melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.19/Men/IX/2009. Serang Pemkot secara khusus telah menetapkan Perda Kota Serang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sampai saat ini belum ada sistem informasi ketenagakerjaan di Kota Serang. Kesimpulannya, Pemda Kota Serang harus membentuk sistem informasi ketenagakerjaan karena sudah memiliki landasan hukum yang cukup.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alandri, F. (2013). Peran Sistem Informasi Manajemen berbasis Komputer dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Lingkungan Kantor Bupati Kabupaten Berau. EJournal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 182–194.

Besar, B. (2011). Pelaksanaan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia. Humaniora, 2(1), 201–213.

Hariandja, M. T. E. (2002). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Grasindo.

Khakim, A. (2014). Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Laurensius Arliman, S. (2017). Implementasi Keterbukaan Informasi Pubik untuk Mendukung Kinerja Aparatur Sipil Negara yang Profesional. Cendikia Hukum, 3(2), 138–152.

Menteri Tenaga Kerja. 1994. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Jakarta.

Midgley, J. (1995). Pembangunan Sosial: Perspektif Pembangunan dalam Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.19/Men/IX/2009 Tentang Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja.

Republik Indonesia, Provinsi Banten, Perda Kota Serang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Retnowati, E. (2012). Keterbukaan Informasi Publik dan Good Governance (Antara Das Sein dan Das Sollen). Perspektif, 17(1), 54–61.

Rondonuwu, D. (2019). Tinjauan Yuridis terhadap Kelemahan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Lex Et Societatis, 6(8), 81–86.

Siswanto, B. (1989). Manajemen Tenaga Kerja: Ancaman dalam Pendayagunaan dan Pengembangan Unsur Tenaga Kerja (Cet. 2). Bandung: Sinar Baru.

Soepomo, I. (1972). Hukum Perburuhan, Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan. Jakarta: Jambatan.

Tawaf, T., & Alimin, K. (2012). Kebutuhan Informasi Manusia: Sebuah Pendekatan Kepustakaan. Kutubkhanah, 15(1), 50–59.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Downloads

Published

2022-11-30

How to Cite

Oktavianus, A. (2022). Urgensi Sistem Informasi Ketenagakerjaan di Kota Serang. AMAL INSANI (Indonesian Multidiscipline of Social Journal), 3(1), 32–44. https://doi.org/10.56721/amalinsani.v3i1.114